Sidoarjo, tagarjatim.id – Tantri Sanjaya, warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, melayangkan surat pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo berinisial SA. Langkah ini diambil setelah laporan serupa yang sebelumnya disampaikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tidak menunjukkan adanya perkembangan.
Tantri Sanjaya, menyatakan telah mengirim dua surat aduan ke Polda Jawa Timur sepanjang tahun 2025. Namun hingga awal 2026, ia belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) maupun pemanggilan untuk klarifikasi.
“Surat aduan pertama saya kirimkan pada 30 Juni 2025. Saya menunggu cukup lama, tapi tidak ada kabar apa pun. Karena itu, saya kembali mengirim surat dumas kedua pada 28 Desember 2025,” ujar Tantri saat ditemui di Sidoarjo, Jumat (13/2/2026).
Tantri menyebut tidak adanya komunikasi formal dari penyidik membuatnya mempertanyakan status laporan yang telah ia susun.
“Saya tidak pernah dipanggil, tidak ada klarifikasi, tidak ada pemberitahuan sama sekali,” katanya.
Tantri kemudian mengirimkan berkas aduan langsung ke Markas Besar Polri di Jakarta. Selain Kapolri, surat tersebut ditembuskan ke Kompolnas RI, Divisi Propam Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi III DPR RI.
“Saya terpaksa melapor ke Kapolri karena saya ingin ada keadilan. Kalau di daerah tidak ditangani, saya berharap di pusat bisa melihat persoalan ini secara objektif,” tutur Tantri.
Ia menegaskan pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran negara dan berharap aparat penegak hukum bersikap transparan.
“Ini uang rakyat. Kalau memang ada dugaan korupsi, harus dibuka seterang-terangnya dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Tantri juga menunjukkan resi pengiriman surat kepada Kapolri sebagai bukti administratif. Ia menilai kepastian status hukum penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak tergerus.
“Saya hanya ingin kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat kecil seperti kami merasa suaranya tidak pernah didengar,” ucap Tantri.(*)






















