Kabupaten Malang, Tagarjatim.id — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memiliki kewenangan membentuk regulasi, menambah persyaratan, maupun menciptakan norma baru yang bersifat mengikat bagi masyarakat dan dunia usaha.

Penegasan tersebut disampaikan Abdul Qodir saat menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, khususnya pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK).

“Secara hukum perlu ditegaskan bahwa pembentuk regulasi di daerah hanyalah DPRD bersama kepala daerah, bukan OPD. Ini bukan tafsir politik, melainkan perintah undang-undang,” ujar Abdul Qodir, Selasa (10/2/2026).

Abdul Qodir yang juga merupakan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang merujuk pada Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Menurutnya, secara yuridis OPD hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan. Apabila OPD menetapkan ketentuan atau menambahkan persyaratan di luar Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah, tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan atau ultra vires.

Politikus yang akrab disapa Adeng itu menilai praktik tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata, terutama jika berdampak pada terhambatnya investasi.

“Dalam perspektif pengawasan negara, kebijakan yang melampaui kewenangan dan berdampak pada terhambatnya investasi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, meskipun tidak selalu bersifat langsung,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa terminologi “potensi kerugian keuangan negara atau daerah” lazim digunakan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun dalam penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya terhadap kebijakan publik yang tidak berbasis kewenangan hukum dan menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

“Dalam rezim Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi tidak semata dimaknai sebagai pengambilan uang negara. Penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah juga memiliki konsekuensi hukum yang serius,” tegasnya.

Abdul Qodir menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk peringatan dini agar OPD segera melakukan koreksi internal sebelum kebijakan yang keliru berkembang menjadi persoalan hukum.

“Kami ingin mencegah agar tidak muncul temuan pemeriksaan, rekomendasi pengembalian potensi kerugian, atau bahkan proses hukum lanjutan. Ini penting sebagai pengingat agar seluruh perangkat daerah tertib kewenangan,” katanya.

Ia menegaskan DPRD Kabupaten Malang berkepentingan memastikan kepastian hukum dalam perizinan, terciptanya iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan, serta perlindungan keuangan daerah dari kebijakan yang bertentangan dengan asas legalitas.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, lanjut Abdul Qodir, mendorong seluruh OPD menghentikan praktik penambahan persyaratan tanpa dasar hukum serta menjadikan Perda dan Peraturan Kepala Daerah sebagai satu-satunya rujukan normatif.

“Pemerintahan yang baik bukan hanya soal niat, tetapi soal kepatuhan pada hukum, kesadaran akan batas kewenangan, dan tanggung jawab atas risiko hukum dari setiap kebijakan publik,” pungkasnya. (*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33