Kota Malang, Tagarjatim.id – Tidak hanya fokus melakukan penindakan hukum peredaran narkoba, Polresta Malang Kota juga mendorong penerapan rehabilitasi bagi masyarakat atau korban penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari strategi humanis. Sekaligus tindak lanjut arahan pemerintah, bahwa korban pengguna narkoba lebih diutamakan pemulihan dibandingkan pemidanaan.

“Mereka adalah korban, maka kami mengupayakan rehabilitasi. Sehingga, mereka bisa sembuh dari kecanduan narkoba dan dapat kembali produktif di masyarakat,” jelasnya, Senin (2/2/2026).

Dirinya mengungkapkan, bahwa rehabilitasi bukan hanya sekedar pengobatan. Melainkan, juga bagian dari upaya memutus rantai permintaan narkoba.

Dengan memulihkan korban dari ketergantungan, maka potensi pasar narkoba dapat ditekan dan peredaran ikut melemah.

“Dengan melakukan rehabilitasi kepada korban penyalahguna narkoba, diharapkan dapat memutus rantai permintaan,” tambahnya.

Di dalam pelaksanaannya, maka Polresta Malang Kota akan bersinergi menggandeng BNN Kota Malang, Pemkot Malang, tenaga kesehatan hingga berbagai unsur jajaran samping lainnya.

Disamping itu, Polresta Malang Kota juga membentuk tim asesmen terpadu untuk melakukan penilaian apakah seorang pengguna layak mendapatkan rehabilitasi.

“Tim asesmen terpadu yang melibatkan berbagai pihak dan menjadi rujukan kami. Lokasi rehab termasuk pondok pesantren yang memiliki pendekatan rohani dan religi untuk memulihkan korban narkoba,” terangnya.

Selain rehabilitasi, Polresta Malang Kota juga memperkuat langkah edukasi dan sosialisasi sebagai bagian dari memutus rantai distribusi (supply reduction). Yaitu, dengan menggencarkan kampanye anti narkoba di lingkungan kampus, sekolah, serta lewat kegiatan sambang kampung.

“Warga Kota Malang ini majemuk. Kami tingkatkan kerja sama dan mengajak kampus-kampus untuk edukasi serta kampanye anti narkoba,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengajak seluruh elemen masyarakat aktif memberantas peredaran narkoba. Yaitu dengan melapor ke layanan cepat Polri 110 atau di Jogo Malang Presisi 0811-1272-000, termasuk melaporkan apabila ada anggota keluarga yang membutuhkan rehabilitasi.

“Segera laporkan jika menemukan penyalahgunaan narkoba. Sehingga, bisa kita tindak lanjuti dengan pendekatan yang tepat,” pungkasnya.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H