Sidoarjo, Tagarjatim.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo melakukan pemasangan rambu larangan berjualan di fasilitas umum. Upaya ini dilakukan untuk memelihara ketertiban umum dan ketentraman warga.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Novianto, menyebut kegiatan ini pemasangan adalah bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 mengenai Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Ada dua lokasi yang sering terjadi penyalahgunaan fungsi fasilitas publik, yaitu di Jalan Raya Waru (sekitar exit Terminal Purabaya) dan Jalan Raya Surabaya-Malang di area Pasar Waru Lama,” ucapnya, Selasa (20/01/2026).
Ia menambahkan bahwa pemasangan rambu larangan ini bertujuan memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak berjualan maupun menggunakan fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya serta menjaga fungsi fasilitas umum agar tetap optimal.
“Kami berharap dengan adanya rambu larangan ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjaga ketertiban dan tidak menyalahgunakan fasilitas umum,” tambahnya.
Melalui tindakan preventif ini, diharapkan tidak hanya mengurangi konflik penggunaan ruang publik, tetapi juga membangun budaya tertib secara mandiri di kalangan warga. Ke depan, Satpol PP akan terus mengevaluasi dan mengembangkan metode serupa di lokasi-lokasi rawan lainnya. (*)




















