Kota Malang, Tagarjatim.id – Universitas Brawijaya (UB) menetapkan kebijakan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak bencana alam di Pulau Sumatera. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 dan ditujukan bagi mahasiswa yang telah terverifikasi secara resmi sebagai korban bencana, khususnya banjir.

Direktur Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan Universitas Brawijaya, Dr. Mohamad Khoiru Rusydi, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan UKT merupakan arahan langsung dari Rektor dan Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB sebagai bentuk kepedulian terhadap mahasiswa yang terdampak secara ekonomi akibat bencana.

“Kebijakan pembebasan UKT ini kami berlakukan bagi mahasiswa yang telah terverifikasi terdampak banjir untuk Semester Genap 2025/2026. Ini adalah bentuk komitmen universitas agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani persoalan finansial akibat bencana yang mereka alami,” ujar Khoiru Rusydi.

Ia menambahkan, proses pembebasan UKT akan berjalan bersamaan dengan masa registrasi ulang semester genap yang dijadwalkan pada 19 hingga 30 Januari 2026. Mahasiswa yang masuk dalam daftar verifikasi diminta tetap mengikuti alur registrasi tanpa khawatir terhadap tagihan UKT.

Menurut Khoiru Rusydi, pendataan mahasiswa terdampak telah dilakukan sejak Desember 2025 melalui koordinasi antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Brawijaya dan Direktorat Kemahasiswaan. Data hasil verifikasi tersebut menjadi dasar penetapan kebijakan pembebasan UKT.

“Mahasiswa yang sudah terverifikasi tidak perlu mengajukan permohonan ulang melalui sistem keringanan UKT. Data akan langsung kami masukkan ke sistem keuangan, sehingga pembebasan UKT dapat diproses secara otomatis,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Kemahasiswaan Universitas Brawijaya, Dr. Sujarwo, menyebutkan bahwa terdapat sekitar 190 mahasiswa UB yang terdampak banjir di tiga provinsi di Pulau Sumatera dan berhak menerima pembebasan UKT.

“Kebijakan ini berlaku untuk seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya tanpa membedakan fakultas maupun jalur masuk. Yang menjadi dasar utama adalah status mahasiswa yang benar-benar terdampak dan telah terverifikasi,” kata Sujarwo.

Selain pembebasan UKT, Universitas Brawijaya juga telah menyalurkan bantuan biaya hidup serta melakukan aksi kemanusiaan di wilayah terdampak sejak Desember 2025. Bantuan tersebut meliputi penyediaan air bersih, layanan kesehatan, hingga pendampingan sosial.

Universitas Brawijaya menegaskan akan terus melakukan evaluasi kebijakan apabila dampak bencana masih berlangsung. UB berharap langkah ini dapat meringankan beban mahasiswa serta memastikan keberlanjutan proses pendidikan di tengah kondisi darurat akibat bencana alam. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H