Sidoarjo, tagarjatim.id – Ali Tokman, warga negara Belanda kelahiran Turki yang terjerat kasus penyelundupan narkotika jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA), dipindahkan dari Lapas Surabaya ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. Pemindahan ini dilakukan menjelang rencana deportasinya ke Belanda pada 8 Desember mendatang.

Menurut Sohibur Rachman, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pria berusia 65 tahun tersebut telah menjalani pemeriksaan akhir sesuai standar operasional prosedur sebelum dipindahkan ke Lapas Cipinang.

“Sesuai dengan standar operasional prosedur kami, para pidana yang akan dipindah memiliki kewajiban untuk dicek kesehatannya dan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bawaan yang akan dibawa,” ujar Sohibur Rachman, Minggu (7/12/2025).

Sohibur menambahkan, Lapas Cipinang ditetapkan sebagai lokasi transit karena berdekatan dengan pusat koordinasi imigrasi, otoritas keamanan, serta Kedutaan Besar Belanda. Seluruh prosedur berikutnya akan ditangani pihak berwenang di Jakarta.

“Akan disatukan dengan WNA lain yang juga akan dipulangkan ke Belanda. Pada titik selanjutnya, dari Kementerian Koordinator kami akan menyerahkan kepada kedutaan besar,” tambahnya.

Ali Tokman merupakan warga negara Belanda yang ditangkap oleh aparat penegak hukum usai kedapatan membawa 6.145 gram (6,1 kg) Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) senilai sekitar Rp 17,2 miliar, yang disembunyikan dalam kemasan cat litter atau pasir kucing buatan.

Paket narkotika itu diselundupkannya melalui Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, dengan menggunakan pesawat dari Singapura pada Desember 2014.

Pada 10 September 2015, di Pengadilan Negeri Surabaya, Ali divonis hukuman mati karena terbukti menyelundupkan narkotika golongan I. Namun kemudian, dalam tahap kasasi, hukuman tersebut diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Ali Tokman merupakan salah satu narapidana warga negara Belanda kasus penyelundupan narkoba yang diproses pemindahannya melalui penandatanganan Practical Arrangement antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Belanda secara daring pada Selasa (2/12/2025).

Selain Ali Tokman, Pemerintah RI juga akan memulangkan Siegfried Mets, WN Belanda berusia 74 tahun yang menjalani pidana mati sejak 2008 karena menyelundupkan 600.000 butir ekstasi ke Indonesia, dan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Practical Arrangement tersebut mengatur kerangka teknis dan administratif pemindahan, termasuk tata cara pelaksanaan, pengaturan logistik, penanganan kondisi kesehatan narapidana, dan pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Belanda. (*)