Sidoarjo, tagarjatim.id – Sebuah rumah dua lantai di Perum Puri Surya Jaya Cluster Nagoya, Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Eksekusi dilakukan setelah pemilik rumah, Radikal Mahendra, tersangkut utang dan aset tersebut dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kamis (4/12/2025).
Proses eksekusi sempat mendapat penolakan dari pihak termohon saat pengosongan rumah berlangsung. Adu argumen antara pemohon dan termohon pun tak terhindarkan.
Meski demikian, pelaksanaan eksekusi tetap berjalan lancar dengan pengamanan aparat kepolisian. Petugas juru sita mengevakuasi barang-barang dari dalam rumah sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Eksekusi ini dilakukan berdasarkan risalah lelang atas tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo,” ujar Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono, Kamis (4/12/2025).
Rudy menjelaskan, dasar eksekusi merujuk pada Perk.No.22/Eks.RL/2025/PN.Sda. Pemohon eksekusi merupakan pemenang lelang sebagaimana tercantum dalam risalah lelang KPKNL Sidoarjo No.325/10.02/2025-01 tanggal 1 Agustus 2025.
Permohonan eksekusi tersebut diajukan pada tahun 2025 oleh Lisa Ardiana selaku pemohon, dengan Radikal Mahendra sebagai termohon.
Sebelum tindakan eksekusi dilakukan, pengadilan telah memberikan aanmaning atau teguran agar tanah dan bangunan diserahkan secara sukarela. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, termohon tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Karena tidak ada penyerahan secara sukarela, pengadilan melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rudy. (*)



















