Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah salah satu bank pelat merah di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (22/10). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024.
Tim penyidik terlihat membawa sejumlah kotak untuk menampung barang bukti yang disita. Beberapa dokumen penting, termasuk berkas nasabah fiktif, turut diamankan dari lokasi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Yandi Primamandra, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, kasus ini melibatkan seorang mantri bank yang diduga bekerja sama dengan pihak lain dalam mengajukan KUR menggunakan identitas nasabah fiktif.
“Penggeledahan ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan salah satu mantri bank tersebut dalam pengajuan KUR dengan nasabah fiktif sejak tahun 2021 hingga 2024,” ujar Yandi saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Yandi menambahkan, sebagian besar nasabah fiktif merupakan warga Kecamatan Kepanjen. Penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan salah satu perangkat desa dalam proses pengajuan kredit tersebut.
“Rata-rata nasabahnya warga Kepanjen, dan ada keterlibatan salah satu perangkat desa. Namun kami masih terus mendalami kasus ini hingga mendapatkan beberapa tersangka di dalamnya,” imbuhnya.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 35 saksi dan menyita sekitar 30 berkas pengajuan nasabah fiktif. Total kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar, namun angka pastinya masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur.
“Sebanyak 35 saksi sudah dilakukan pemeriksaan, dan berkas nasabah fiktif sebanyak 30 bandel juga kami sita dalam penggeledahan ini. Kisaran kerugian negara satu miliar lebih, dan kini masih dihitung oleh BPK Provinsi,” pungkas Yandi.
Kasus dugaan korupsi ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Malang untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(*)




















