Kabupaten Sidoarjo, tagarjatim.id – Jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji Lapas di Sidoarjo berhasil dibongkar. Seorang LC (Ladies Companion) karaoke berinisial DF diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo saat menyimpan sabu-sabu seberat 26,16 gram di kawasan Bohar, Taman, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing melalui Kasatresnarkoba Kompol Riki Donaire Piliang mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba jaringan lapas.
“Pelaku kami amankan di kawasan Taman. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 26,16 gram beserta sejumlah alat bukti lainnya,” ujar Kompol Riki, Kamis (24/7/2025).
Menurut Kompol Riki, saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H yang berada di Lapas di Sidoarjo.
Tak hanya sekali, lanjut dia, tersangka mengaku sudah lima kali mengambil ranjauan sabu di kawasan Lakarsantri, Surabaya, atas perintah H.
Masih kata dia, masing-masing pengambilan jumlahnya bervariasi antara 20 hingga 100 gram. Barang tersebut kemudian dikirimkan kembali ke H saat jam besuk di lapas.
“Modusnya sudah cukup rapi. Narkoba diambil di lokasi tertentu, lalu dikirimkan ke dalam lapas saat kunjungan. Namun akhirnya berhasil kami ungkap,” terangnya.
Selain sabu 26,16 gram, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu klip plastik kosong, dua timbangan elektrik, alat hisap sabu, satu potongan sedotan, serta satu unit handphone Oppo warna hitam. Semua barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Ini menjadi komitmen kami untuk terus memutus mata rantai jaringan narkoba, termasuk yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya. (*)




















