Kota Malang, tagarJatim.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai bagian dari langkah strategis nasional memerangi peredaran barang ilegal yang merugikan negara, khususnya di sektor cukai. Satgas ini akan beroperasi secara nasional dengan dukungan lintas instansi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan pembentukan Satgas ini adalah bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.
“Pembentukan Satgas ini menjadi langkah konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan, sehingga dapat tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang sehat dan legal,” ujar Djaka dalam konferensi pers resmi.
Satgas akan difokuskan pada operasi strategis dan masif untuk menekan potensi pelanggaran cukai di berbagai daerah. Selain itu, penguatan sinergi antara Bea Cukai dengan TNI, Polri, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan pengawasan.
Pembentukan Satgas juga diperkuat oleh data konkret dari Operasi Gurita, yaitu operasi nasional penindakan rokok ilegal yang telah digelar sejak awal 2025.
Hingga 6 Juli 2025, Operasi Gurita mencatat 4.214 kali penindakan, penyitaan 195,4 juta batang rokok ilegal, 22 kasus masuk tahap penyidikan, 11 STCK senilai total Rp1,2 miliar, dan 363 tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara Rp24,4 miliar. Angka ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang kerap merugikan negara.
Salah satu wilayah fokus Satgas adalah Jawa Timur, yang dikenal sebagai titik rawan peredaran barang kena cukai ilegal. Kanwil Bea Cukai Jatim II mencatat 511 penindakan sepanjang 2025.
Dari angka tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan 54,6 juta batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol. Nilai barang yang disita tersebut mencapai Rp 80 miliar, dan Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 48 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kanwil Bea Cukai Jatim II, turut dipamerkan hasil penindakan dari beberapa kantor pelayanan, di antaranya:
1. Bea Cukai Kediri – 8,64 juta batang rokok ilegal senilai Rp12,8 miliar (kerugian negara Rp6,4 miliar)
2. Bea Cukai Malang – 2,51 juta batang rokok ilegal dan 114,6 liter arak Bali senilai Rp3,7 miliar (kerugian negara Rp1,88 miliar)
3. Kanwil Bea Cukai Jatim I – mesin produksi ilegal (3 unit mesin maker, 1 hinge lid packer, 1 mesin wrapper)
Djaka menegaskan bahwa upaya ini tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri. Dukungan publik dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan mendukung penerimaan negara,” tegasnya.(*)























