Kabupaten Blitar, tagarjatim.id -Dua orang pria diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar, karena membawa ratusan botol miras jenis arak, dalam kendaraan bak terbuka.

Kedua warga Banyuwangi berinisial AZ dan FHS, diamankan saat truk yang mereka kendarai melintas di Jalan Raya Talun, tepatnya di depan sebuah ruko di wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Kamis malam sekitar pukul 21.30 WIB (12/6/2025).

Kecurigaan petugas yang sedang menggelar kegiatan Cipta Kondisi (CIPKON) bermula saat memeriksa kendaraan dan muatan berisi sejumlah kardus. Setelah dilakukan pemeriksaan isi kardus, di bagian bak terbuka kendaraan ditemukan 364 botol minuman keras jenis arak dalam kemasan siap edar.

Barang haram tersebut diketahui berasal dari wilayah Banyuwangi dan rencananya akan didistribusikan ke daerah Wlingi, Kabupaten Blitar.

Kasi Humas Polres Blitar Iptu Putut Siswahyudi dikonfirmasi wartawan mengatakan, kedua sopir mengaku hanya mengantar barang atau sebagai kurir dan tidak mengetahui secara detail pemilik atau penerima akhir muatan.

“Meski demikian, polisi tetap membawa keduanya ke Polres Blitar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Putut kepada wartawan Sabtu (14/6/2025).

Selain kedua pelaku, satu unit kendaraan roda empat jenis pick-up juga turut diamankan sebagai barang bukti bersama ratusan botol arak yang masih tersegel.

“Kedua pria tersebut diamankan dalam kondisi sehat, dan seluruh barang bukti kini telah berada di Polres Blitar untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Putut. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H