Penulis : Dixs Fibrian

Malang, tagarjatim.com – Ribuan lembar surat suara yang telah disortir dan mengalami kerusakan dismusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan aturan sebelum pemberian hak suara, 14 Februari 2024.

Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini menjelaskan KPU telah melakukan proses pelipatan serta sortir surat suara pada 2 Januari hingga 20 Januari 2024. Selama proses itu, ada ribuan surat surat suara baik dari Presiden dan Wakil Presiden, DPR dari pusat hingga daerah serta DPD.

Pemusnahan dilakukan mematuhi aturan yang berlaku serta mengantisipasi informasi hoaks tentang surat suara. “Ini sudah proses sortir dan lipat, dan pemusnahan dilakukan sebelum distribusi logistik. Jadi, sudah tidak ada surat suara yang tersisa di gudang,” jelasnya Selasa (13/2/2024).

Adapun yang dimusnahkan adalah surat suara Pemilu Presiden Wakil Presiden 86 lembar, anggota DPR RI daerah pilihan Jatim V sebanyak 1.082 lembar, anggota DPD RI 97 lembar, anggota DPRD Provinsi Jatim daerah pilihan 6 sebanyak 838 lembar, dan anggota DPRD Kabupaten Malang 1.484 lembar.

KPU Kabupaten Malang telah menetapkan jumlah daftar tetap pemilih (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 2.054.178 pemilih. Aspirasi mereka akan disalurkan di 7.761 tempat pemungutan suara (TPS) di 33 kecamatan wilayah Kabupaten Malang. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H