Kota Batu, tagarjatim.id – Wali Kota Batu Nurochman mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan malam takbir. Dia melarang adanya arak-arakan, konvoi dan penggunaan sound horeg saat malam takbir Idul Fitri 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 338/69035.79.417/2025 tentang larangan dan imbauan kegiatan malam takbiran menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah. Ada 3 poin yang dibahas dalam surat edaran tersebut.

Dalam pelaksanaan takbir tidak diperkenankan menggunakan sound horeg atau sound kapasitas tinggi. Dilarang melakukan konvoi kendaraan bermotor dan arak-arakan takbiran di jalan raya yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum.

Kemudian imbauan untuk melaksanakan takbiran di masjid atau musala dengan tertib dan tidak menggunakan pengeras suara berlebihan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.

Serta dilarang menyalakan petasan, mercon, dan kembang api dalam jumlah besar yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta dilarang menggunakan benda tajam dan minuman keras.

Nurochman menyampaikan bahwa larangan ini dibuat untuk memastikan saat kegiatan malam takbiran, umat muslim masih bisa menjalankan aktivitasnya tanpa menganggu kelancaran lalu lintas serta ketertiban umum.

“Seluruh aparat keamanan termasuk Satpol PP dan kepolisian, akan meningkatkan patroli serta pengawasan guna memastikan ketertiban salama malam takbiran,” kata Nurochman, Jumat (28/3/2025).

“Tak terkecuali camat dan lurah serta kepala desa untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan,” sambungnya.

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan dalam surat edaran akan dikenakan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Harapan kami ini benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya keamanan dan

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H