Madiun, tagarjatim.idSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Madiun menggelar operasi yustisi untuk menertibkan para pengamen jalanan yang semakin marak dan meresahkan masyarakat. Razia ini dilakukan di pusat kuliner Jalan Agus Salim dan Alun-Alun Kota Madiun pada Jumat malam (7/3/2025).

Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Yanu Budilarto, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari warga. Masyarakat merasa terganggu dengan kehadiran pengamen yang kerap meminta uang saat mereka sedang menikmati kuliner di Kota Madiun.

“Kami melakukan operasi yustisi terhadap pengamen yang semakin menjamur di Kota Madiun,” ujar Yanu Budilarto.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan enam pengamen yang kedapatan mengamen di kawasan Jalan Agus Salim dan Alun-Alun. Mereka kemudian diberikan pembinaan dan pengarahan agar tidak mengamen lagi di wilayah Kota Madiun.

Selain menertibkan pengamen, Satpol PP Kota Madiun juga berencana menggelar razia terhadap para pengemis, khususnya yang beroperasi di sekitar lampu lalu lintas. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Pemerintah Kota Madiun mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H