Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Aparat Kepolisian Polres Malang bersama Muspika dan Satpol PP Kabupaten Malang, Jawa Timur, merazia warung kopi yang diduga menjadi praktik tempat prostitusi. Warung kopi yang dikenal dengan sebutan warung pangku “kopi cetol” di dalam Pasar Gondanglegi tersebut mempekerjakan anak – anak usia dibawah umur untuk melayani para penikmat kopi yang datang ke warung tersebut.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyatakan dari hasil operasi gabungan, petugas menemukan sejumlah anak dibawah umur bekerja sebagai pelayan di warung kopi itu.
“Ada 7 anak perempuan yang menjadi pelayan di warung kopi tersebut. Mereka berusia antara 14 hingga 16 tahun dan diduga menjadi korban eksploitasi.
Selain anak di bawah umur, kami juga mengamankan 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung, dan 19 pengunjung laki-laki untuk dimintai keterangan,” kata Dadang, Sabtu (4/1/2025).
Dadang berujar kasus dugaan prostitusi anak ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak. Pada operasi ini Polres Malang, bersama Satpol PP Kabupaten Malang, memberikan peringatan terakhir kepada pemilik warung agar menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk dugaan prostitusi dan eksploitasi anak.
“Ini adalah temuan serius yang harus ditindaklanjuti. Keberadaan anak di bawah umur di tempat seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat memprihatinkan dari sisi kemanusiaan,” tegas Dadang.
Operasi penertiban dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur larangan keras terhadap aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
“Pemilik warung sudah menyanggupi untuk tidak lagi melibatkan anak di bawah umur atau menjalankan aktivitas ilegal. Jika melanggar, kami akan ambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran warung,” tegas Dadang.
Temuan ini diharapkan membuka mata publik akan pentingnya pengawasan terhadap lingkungan sekitar dan perlindungan terhadap hak-hak anak. Pemerintah daerah pun diminta lebih aktif dalam melakukan edukasi dan penegakan hukum untuk mencegah eksploitasi anak di wilayahnya.
“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berkomitmen melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi. Langkah ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan generasi muda,” tutup Dadang. (*)






















