Kota Batu – Pemerintah Kota Batu menyalurkan secara langsung Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap II Tahun 2024.
Penyaluran ini diharapkan mampu mengurangi beban ekonomi masyarakat yang terlibat dalam industri tembakau sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Secara simbolis penyerahan BLT dilakukan Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, didampingi Plt. Kepala Dinas Sosial M Furqon. Penyerahan dilakukan di Jambuluwuk Hotel Resort Kota Batu, Selasa (10/12/2024).
Sebanyak 182 orang menerima BLT dalam bentuk perlindungan dan jaminan sosial kepada buruh pabrik rokok. Masing-masing orang menerima Rp 1.200.000 atau Rp. 300 ribu perorang perbulan yang diberikan selama 4 bulan.
“Kami berharap dengan anggaran BLT DBHCHT yang disalurkan hari ini bisa berdampak langsung kepada masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan bagi para buruh pabrik rokok yang ber-KTP Kota Batu,” kata Pj. Aries.
Pj. Aries juga menekankan bahwa anggaran DBHCHT disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diberikan kepada penerima yang sesuai dengan kriteria sesuai dengan peraturan yang berlaku.























