Kota Batu – Pada masa tenang Pilkada Kota Batu 2024, sebuah kasus dugaan politik uang mencuat di wilayah Beji, Kecamatan Junrejo. Dugaan itu menyebut adanya pemberian uang kepada masyarakat untuk memilih calon tertentu. Namun, kasus ini berakhir tanpa kepastian hukum setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu memutuskan untuk menghentikan penanganannya.

Keputusan ini diambil melalui pleno Bawaslu pada 30 November 2024 setelah rekomendasi dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu. Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri, menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Bukti yang Tidak Cukup

Menurut Mardiono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, penyelidikan mengalami kendala besar sejak awal. Bukti-bukti yang diperoleh tidak cukup untuk menggambarkan peristiwa hukum secara utuh. Bahkan, beberapa terlapor tidak menghadiri pemanggilan yang telah dijadwalkan.

“Kesulitan kami bermula dari minimnya keterangan yang bisa diperoleh. Para terlapor tidak kooperatif, sehingga kami tidak dapat memastikan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Mardiono dalam konferensi pers pada 3 Desember 2024.

Mardiono juga menjelaskan bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran seperti ini, Bawaslu harus memastikan setiap unsur pidana terpenuhi, mulai dari siapa pelaku yang terlibat, tindakan yang dilakukan, hingga niat di baliknya. Dalam kasus ini, semua itu tidak dapat dibuktikan secara jelas.

Waktu yang Terbatas

Selain kendala bukti, keterbatasan waktu juga menjadi alasan penghentian kasus. Berdasarkan peraturan, Bawaslu memiliki tenggat waktu tertentu untuk menangani kasus pelanggaran pemilu. Jika waktu habis, kasus harus segera diputuskan agar ada kepastian hukum.

“Bahkan bukti yang kami miliki tidak serta merta dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Dengan waktu yang terus berjalan, kami harus segera mengambil keputusan,” tambah Mardiono.

Pembelajaran dan Kritik

Pengalaman ini menjadi pelajaran berharga bagi Bawaslu Kota Batu. Mardiono menekankan pentingnya revisi aturan untuk memperkuat kewenangan Bawaslu, terutama dalam menangani kasus politik uang. Salah satu keterbatasan utama adalah tidak adanya kewenangan untuk menahan terlapor.

“Sebagai pengawas, kami memiliki beban untuk membuktikan pelanggaran, tetapi tidak memiliki wewenang yang cukup untuk menggali fakta lebih dalam. Ini menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Harapan ke Depan

Meski kasus ini berakhir tanpa hasil, Bawaslu tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga integritas demokrasi. Politik uang, selain merusak proses pemilu yang adil, juga mencederai hak pilih masyarakat.

“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan tidak terlibat dalam praktik-praktik semacam ini. Selain itu, kami juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendorong perbaikan regulasi demi demokrasi yang lebih baik,” tutup Mardiono.

Dugaan politik uang yang sempat mengguncang Kota Batu ini menjadi cermin dari tantangan besar yang dihadapi lembaga pengawas dalam menjaga demokrasi tetap bersih dan transparan. Di balik semua keterbatasan, harapan akan sistem pemilu yang lebih baik tetap menyala.

 

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33