Sidoarjo, tagarjatim.id – Seorang warga negara (WN) India berinisial SN (38) ditemukan meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Sidoarjo, Kamis (14/5/2026) pagi. Pria tersebut berada dalam pengawasan imigrasi karena melanggar izin tinggal (overstay) selama 248 hari dan sedang menunggu jadwal deportasi ke negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa petugas menemukan jenazah SN saat melakukan pengecekan rutin pada pukul 07.50 WIB. Sebelum menempati ruang detensi pada 11 Mei 2026, SN menyerahkan diri ke kantor imigrasi setelah adanya laporan dugaan penelantaran anak dari otoritas perlindungan perempuan dan anak setempat.

“Petugas segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan tenaga medis untuk penanganan lebih lanjut begitu mendapati yang bersangkutan dalam kondisi tidak bernyawa,” ujar Agus di Sidoarjo, Jumat (15/05/2026).

Pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa SN melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan jadwal yang telah disusun, otoritas imigrasi berencana memulangkan SN ke India pada akhir pekan ini.

“Sebenarnya kami akan memulangkan SN ke India pada hari Minggu nanti,” ungkap Agus.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan indikasi bahwa korban mengakhiri hidupnya sendiri. Polisi menyita sebuah kabel rol yang ditemukan terikat pada ventilasi ruang detensi sebagai barang bukti.

“Ditemukan luka lecet akibat penekanan pada leher. Kondisi ini lazim ditemukan pada kasus gantung lemas, dan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Siko Sesaria Putra Suma.

Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa korban mengalami tekanan psikologis akibat persoalan ekonomi dan keluarga. SN tercatat tidak memiliki penghasilan tetap dan baru saja bercerai dengan istrinya yang merupakan warga Kabupaten Sidoarjo.

“Korban pernah curhat dengan rekan satu kamarnya terkait himpitan ekonomi dan hak asuh anak yang jatuh kepada mantan istrinya,” tutur Siko.

Saat ini, Kantor Imigrasi Surabaya telah menjalin komunikasi dengan Konsulat Kehormatan India di Surabaya. Koordinasi tersebut bertujuan untuk menginformasikan peristiwa ini kepada pihak keluarga serta mengurus penanganan jenazah sesuai dengan prosedur konsuler yang berlaku.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33