Magetan, Tagarjatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menahan 3 anggota DPRD Magetan dan 3 tenaga pendamping Dewan Terkait dugaan korupsi Pokok Fikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024, pada Kamis (23/4/2026) petang.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi, dan dilakukan pemeriksaan hingga lebih dari 10 jam di ruangan kantor Kejari Magetan, mereka langsung dijebloskan ke rutan Magetan oleh pihak kejaksaan.

Ketiga anggota DPRD Magetan yang ditahan berinisial SR (ketua DPRD Magetan), JML (anggota DPRD Magetan), JMT (anggota DPRD Magetan) dan 3 tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH serta ST.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Sabrul Iman, mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan telah memeriksa 35 saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen fisik hingga data elektronik.

“Untuk kepentingan penyidikan, keenam tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, Para tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan,” ungkap Sabrul Iman.

Pihak kejaksaan juga akan terus mendalami, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lainnya dalam kasus dugaan korupsi pokir tersebut.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33