Kota Batu, Tagarjatim.id – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani mulai diusut serius oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu. Kasus ini mencuat dan kini masuk tahap penyelidikan, menyusul indikasi adanya penyimpangan dalam proses distribusi tempat usaha bagi pedagang.
Penyelidikan tersebut resmi berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Batu Nomor: PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Tim Pidana Khusus (Pidsus) pun langsung bergerak mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, Wisnu Sanjaya, membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami dugaan praktik jual beli kios dan los yang diduga terjadi, khususnya saat proses relokasi pedagang berlangsung.
“Pemanggilan yang kami lakukan ini untuk menggali informasi dan memperkuat data terkait dugaan yang sedang kami tangani,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dalam proses tersebut, sedikitnya lima Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diperiksa. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dan distribusi kios di Pasar Induk Among Tani.
Tak hanya ASN, Kejari juga memanggil belasan pedagang sebagai saksi. Sebanyak 12 pedagang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 hingga 8 April 2026. Para pedagang ini berasal dari berbagai zona pasar dan dinilai mengetahui kondisi riil di lapangan.
Langkah ini dilakukan untuk mengurai dugaan adanya praktik jual beli kios yang tidak sesuai aturan. Kejari berupaya menelusuri apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.
“Tim Pidsus masih terus bekerja. Kami dalami semua keterangan yang masuk untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi,” tegas Wisnu.
Meski demikian, Kejari menegaskan bahwa saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan awal. Artinya, seluruh proses masih berfokus pada pengumpulan bukti dan pendalaman fakta sebelum ditingkatkan ke tahap berikutnya.
Kejari Kota Batu memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Jika nantinya ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang ke tahap penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Pasar Induk Among Tani merupakan salah satu pusat ekonomi utama di Kota Batu. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya pun dinilai berpotensi merugikan pedagang serta mencederai kepercayaan masyarakat.(*)























