Sidoarjo, Tagarjatim.id – Penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menetapkan IF (38), pengemudi mobil Daihatsu Xenia, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepolisian mengambil langkah hukum tersebut setelah hasil pemeriksaan medis memastikan tersangka mengonsumsi narkotika jenis sabu saat berkendara hingga menewaskan dua orang pada Selasa (24/03/2026) pagi lalu.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugerah Putra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berlandaskan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan diperkuat bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian. Saat ini, polisi menahan tersangka di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah menangani kejadian itu dan menetapkan IF sebagai tersangka. Saat ini kami menahannya,” ujar Yudhi, Rabu (25/03/2026).
Dugaan pengemudi menggunakan narkoba ini bermula saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas tidak menemukan bekas pengereman di lokasi, yang mengindikasikan tidak ada upaya pengereman dari pengemudi sebelum tabrakan terjadi hingga kendaraan terhenti setelah menghantam pembatas jalan atau guardrail.
Petugas membawa IF ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong sesaat setelah kecelakaan untuk memastikan kondisi fisiknya.
Dari pemeriksaan urin menunjukkan adanya zat terlarang yang memicu gangguan konsentrasi dan hilangnya kendali motorik tersangka saat mengemudikan kendaraan.
“Hasil tes urin, olah TKP, serta rekaman CCTV menunjukkan IF tidak layak berkendara,” terangnya.
Menindaklanjuti temuan zat terlarang tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo kini menelusuri rantai pasokan narkotika yang pelaku gunakan sebelum insiden terjadi.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gastimur Wanto, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut meski tidak menemukan bukti fisik narkoba di dalam mobil maupun pada tubuh pelaku saat penangkapan.
Dwi menegaskan bahwa penyidik tengah menyusun berkas laporan untuk memulai penyidikan khusus atas dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka.
“Kami masih menyiapkan laporannya dan akan memprosesnya,” tutur Dwi.
Peristiwa tragis ini bermula ketika mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi N 1307 IW melaju kencang dari arah Sidoarjo menuju Pasuruan pada Selasa pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Saat melintas di depan Pabrik Gula Candi, kendaraan tersebut hilang kendali hingga menabrak dua orang wanita yang berada di bahu jalan.
Benturan keras menyebabkan kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena tidak sempat menghindari laju kendaraan yang tinggi.(*)























