Sidoarjo, Tagarjatim.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menyita sebanyak 60.700 batang rokok ilegal dalam operasi penindakan di wilayah Kecamatan Buduran dan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai tersebut diamankan dalam rangkaian operasi yang berlangsung sejak awal hingga pekan kedua Februari 2026.
Gatot Kuncoro, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo menyebut jika penindakan itu merupakan hasil operasi gabungan Bea Cukai Sidoarjo, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, dan Subdenpom V/4-1 yang menyasar titik distribusi rokok ilegal dengan nilai barang sitaan diperkirakan lebih dari Rp 90 juta.
“Sasaran operasi adalah sejumlah pedagang kaki lima di wilayah Sukorejo dan Sidokepung, Buduran, serta Sumorame, Candi,” ujar Gatot, Jumat (20/02/2026).
Ia merinci, jika petugas mengamankan 43.200 batang rokok ilegal pada pekan pertama Februari. Memasuki pekan kedua, tim gabungan kembali menemukan 17.500 batang rokok tanpa pita cukai yang dijual secara bebas di lapak-lapak pedagang.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan tidak dilekati pita cukai sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai cukai hasil tembakau. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp 45 juta,” katanya.
Selain kerugian pada sisi penerimaan negara, otoritas pabean menyoroti dampak jangka panjang terhadap ekosistem bisnis. Peredaran produk ilegal dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok yang patuh pada aturan perpajakan.
Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk proses penelitian dan pengembangan lebih lanjut.
“Penindakan akan terus kami lakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai,” pungkasnya.(*)






















