Kota Batu, Tagarjatim.id – Pertumbuhan bisnis properti di Kota Batu kian agresif, namun di balik geliat tersebut tersimpan persoalan serius. Sedikitnya 40 perumahan teridentifikasi belum melengkapi perizinan, meski sebagian sudah dipasarkan kepada masyarakat.
Data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu menunjukkan, total terdapat 123 perumahan yang berdiri di wilayah ini. Namun hasil pengawasan bersama DPMPTSP mengungkap, puluhan di antaranya belum memenuhi kelengkapan legalitas.
Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq, menegaskan sebagian besar perumahan bermasalah dibangun oleh pengembang yang tidak bonafide.
“Kebanyakan perumahan ilegal, tanpa kelengkapan perizinan, dibuat oleh developer yang tidak bonafit. Ada yang perorangan memiliki lahan luas lalu langsung dijadikan kawasan perumahan. Padahal izinnya belum lengkap, tapi sudah dipromosikan ke konsumen,” tegas Arief, Kamis (12/2/2026)
Fenomena ini muncul di tengah kebutuhan hunian (backlog) Kota Batu yang mencapai sekitar 7.000 unit. Tingginya permintaan pasar dimanfaatkan pengembang untuk menangkap peluang, terutama karena sektor pariwisata terus mendorong pertumbuhan wilayah.
Namun, Arief mengingatkan, pertumbuhan tanpa kendali justru berpotensi menimbulkan masalah hukum dan kerugian masyarakat.
“Kami tidak melarang investasi. Tapi semua harus taat aturan. Kalau tidak, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tapi juga konsumen,” ujarnya.
Sebagai langkah penertiban, Disperkim telah mengundang 40 pengembang yang belum melengkapi izin. Ironisnya, hanya separuh yang hadir.
“Kami undang 40, yang datang hanya 20. Kami ingin tahu kendala mereka apa. Kalau ada kesulitan teknis, kami bantu. Tapi kalau tidak ada itikad baik, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” katanya.
Proses legalitas perumahan sendiri tidak sederhana. Pengembang wajib memenuhi sejumlah persyaratan lintas OPD, mulai dari kesesuaian tata ruang, analisis lingkungan, hingga PEIL banjir yang menjadi kewenangan DPUPR. Seluruh dokumen itu menjadi dasar penerbitan site plan sebelum izin resmi dikeluarkan DPMPTSP.
“Kalau ada satu dokumen saja tidak lengkap, tidak bisa diproses. Standarnya 28 hari kerja untuk site plan, tapi itu pun kalau syaratnya lengkap,” jelas Arief.
Persoalan ini kian krusial karena berdasarkan kajian pemanfaatan ruang, hanya sekitar 40 persen wilayah Kota Batu yang bisa dialokasikan untuk investasi, dan dari angka tersebut hanya sekitar 20 persen yang diperuntukkan bagi perumahan sesuai RTRW.
Artinya, ruang pembangunan hunian sangat terbatas. Jika pengembang nekat membangun tanpa izin, bukan hanya melanggar tata ruang, tetapi juga berpotensi mengabaikan kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang menjadi hak warga.
“Perumahan ilegal bisa berdampak pada tidak terpenuhinya PSU. Ini yang berbahaya. Konsumen bisa dirugikan dalam jangka panjang,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Batu kini dihadapkan pada dua tantangan besar: memenuhi kebutuhan hunian ribuan warga sekaligus menertibkan praktik pembangunan properti yang tak patuh regulasi.(*)























