Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – DPRD Kabupaten Malang bakal memanggil Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) melalui rapat dengar pendapat (RDP). Pemanggilan tersebut terkait dugaan penambahan norma atau persyaratan dalam site plan kawasan permukiman yang dinilai melanggar undang-undang.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang yang sekaligus anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menyampaikan bahwa langkah RDP dilakukan untuk meminta klarifikasi atas kebijakan tersebut. Menurutnya, DPKPCK bukan lembaga pembentuk regulasi sehingga tidak berwenang menambah norma di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dinas salah menafsirkan hukum dan undang-undang ketika menambahkan norma atau persyaratan tersebut,” ujar Abdul Qodir, Rabu (11/2/2026).
Politikus yang akrab disapa Adeng itu menilai terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat DPKPCK dalam penambahan persyaratan tersebut, terlebih jika dilakukan berdasarkan masukan asosiasi atau pengembang.
Ia menegaskan, asosiasi maupun developer tidak memiliki kewenangan untuk menentukan norma tambahan di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Kami juga akan mengundang asosiasi dalam RDP untuk mengetahui dasar masukan tersebut. Seharusnya cukup mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2011,” katanya.
Adeng menilai, penambahan persyaratan dalam site plan perumahan berpotensi melanggar aturan dan memperumit proses perizinan. Ia menyebut munculnya “labirin birokrasi” yang justru menyulitkan pemohon maupun investor.
“Terkesan ada arogansi ketika persyaratan dibuat semakin rumit. Banyak pemohon dan investor mengeluhkan proses yang berbelit-belit,” tuturnya.
Ia juga menyoroti proses perizinan, khususnya perizinan makro di Kabupaten Malang, yang dinilai masih panjang dan tidak efisien. Padahal, menurutnya, diskresi dalam administrasi pemerintahan telah diatur dalam undang-undang dan tidak boleh digunakan untuk menambah beban baru bagi pemohon.
Menurut Adeng, peraturan yang dipakai rujukan seharusnya pasal 28 dan Pasal 47 ayat 3 undang-undang no 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Bukan pasal 43 yang mengatur tentang pembangunan rumah.
“Investor membutuhkan kepastian hukum, bukan persyaratan yang rumit dan tidak sesuai dengan undang-undang. Jika ini terus terjadi, investasi bisa terhambat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adeng menyebut tidak menutup kemungkinan adanya persaingan usaha di sektor perumahan yang berpotensi melatarbelakangi munculnya persyaratan tambahan tersebut. Ia mengingatkan agar seluruh kebijakan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Penambahan persyaratan itu tidak ada dalam undang-undang maupun ranah hukum,” pungkasnya (*).






















