Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Masyarakat kini tidak perlu lagi mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres sesuai domisili KTP. Polri resmi memperbarui kebijakan pelayanan publik dengan menghadirkan fitur pembuatan dan pencetakan SKCK di seluruh Polres se-Indonesia melalui aplikasi Super App Polri Presisi.

Sebelumnya, pengurusan SKCK harus dilakukan di tingkat kepolisian sesuai dengan alamat KTP pemohon. Dengan sistem baru ini, warga dapat memilih lokasi pencetakan SKCK di Polres mana pun yang paling dekat dengan tempat tinggal atau domisilinya saat ini, tanpa harus kembali ke daerah asal.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, layanan ini merupakan bagian dari inovasi Polri dalam meningkatkan kemudahan dan efisiensi pelayanan publik berbasis digital.

“Dengan adanya Super App Polri Presisi, masyarakat cukup mendaftar secara online dari ponsel, lalu bisa mencetak SKCK di Polres mana saja yang dipilih. Ini tentu jauh lebih praktis dan cepat,” ujar AKP Bambang Subinajar, Senin (3/11/2025).

Proses pendaftaran pun terbilang mudah. Pemohon cukup mengunduh aplikasi Super App Polri Presisi, kemudian melakukan registrasi atau login menggunakan akun Google. Selanjutnya, pengguna melakukan verifikasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan selfie sesuai KTP.

Setelah akun aktif, pemohon dapat memilih fitur SKCK, mengisi formulir data diri, serta mengunggah sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah, dan pas foto berlatar merah.

Tahapan berikutnya, pemohon dapat memilih keperluan, menentukan lokasi pencetakan dan tanggal pengambilan SKCK. Setelah data terkirim, pembayaran sebesar Rp30.000 dapat dilakukan secara digital melalui BRI Virtual Account.

“Setelah pembayaran selesai, pemohon cukup membawa bukti pendaftaran dan nomor registrasi ke Polres mana saja untuk mencetak SKCK. File digital SKCK juga akan otomatis muncul di aplikasi setelah proses selesai,” jelas Bambang.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang SKCK, setiap pemohon wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, yang dapat diverifikasi melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan chat Pandawa.

AKP Bambang menambahkan, kemudahan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih aktif memanfaatkan layanan digital Polri yang sudah terintegrasi, sehingga pengurusan dokumen kepolisian menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.

“Ini bukti nyata transformasi digital Polri dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

iklan ucapan selamat Hari Pahlawan 10 November