Kota Batu, tagarjatim.id — Pemerintah Pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menunjukkan keseriusannya menjaga kestabilan harga dan kualitas pangan di daerah. Kamis (23/10/2025), Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, turun langsung ke Kota Batu melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Satgas Pangan Mabes Polri dan jajaran instansi strategis lainnya.

Rombongan besar ini terdiri dari berbagai unsur yang memiliki peran penting dalam pengawasan pangan nasional, di antaranya KBP Tedy dari Satgas Pangan Mabes Polri, Langgeng Wisnu Adinugroho, selaku Pemimpin Perum Bulog Wilayah Jawa Timur, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, serta jajaran Satreskrim Polres Batu.

Sidak dilakukan di dua titik utama, yakni Pasar Induk Among Tani dan Hypermart Lippo Plaza Batu. Kedua lokasi ini dipilih untuk menggambarkan perbandingan nyata antara pasar tradisional dan ritel modern dalam penerapan harga eceran tertinggi (HET) serta standarisasi mutu beras yang beredar di pasaran.

Dalam kegiatan tersebut, Andriko bersama tim turun langsung meninjau lapak-lapak pedagang, memeriksa label kemasan beras, dan melakukan pengecekan harga jual. Beberapa sampel beras bahkan diambil untuk diuji lebih lanjut, guna memastikan kesesuaian antara label mutu dan isi produk.

Dari hasil pemantauan lapangan, tim menemukan masih adanya pedagang di pasar tradisional yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi, bahkan ada yang diduga menjual beras kualitas medium dengan label premium.

Andriko menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik curang yang merugikan masyarakat. Menurutnya, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat mengenai harga dan mutu beras.

“HET beras medium itu Rp13.500, beras premium Rp14.900 per kilogram, dan SPHP Bulog Rp12.500. Jangan ada yang menjual di atas itu. Kalau labelnya premium tapi isinya medium, itu sudah menipu konsumen,” tegas Andriko di sela kegiatan.

Ia menyebut, arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Pertanian dan Kepala Bapanas sangat jelas, yakni menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepastian harga bagi petani. Pemerintah tidak ingin ada permainan harga maupun manipulasi mutu yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.

Dalam arahannya, Andriko juga menegaskan bahwa pengawasan harga beras kini diperkuat secara nasional melalui pembentukan Satgas Pengendalian Harga Beras di setiap Polda dan Polres di Indonesia. Satgas tersebut bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Bapanas.

“Kita sudah bentuk Satgas di seluruh Indonesia. Dua minggu dari sekarang kita beri waktu untuk pembinaan. Tapi kalau masih melanggar, akan ada penegakan hukum,” ujarnya tegas.

Penegakan hukum yang dimaksud bukan sekadar teguran administratif. Andriko menegaskan sanksi bisa berupa pencabutan izin usaha, pencabutan izin edar, bahkan pidana apabila pelaku usaha tetap membandel.

“Kalau melampaui HET, izinnya dicabut. Kalau setelah izin dicabut masih berjualan, ya pidana. Kalau mutu berasnya tidak sesuai label, maka izinnya juga akan dicabut oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan,” ujarnya.

Pihak Bapanas juga tengah menelusuri kemungkinan penyimpangan harga dari tingkat distributor. “Kita akan dalami, apakah harga tinggi di pasar ini berasal dari distribusi yang salah. Seharusnya harga dari distributor sudah di bawah HET, tapi kalau naik dari hulu, ya kita akan telusuri,” tambahnya.

Sementara itu, dari hasil sidak di pasar modern, seperti Hypermart Lippo Plaza Batu, harga beras terpantau sudah sesuai dengan HET dan mutu produk cukup baik. Namun di pasar tradisional, ditemukan beberapa pedagang yang menjual beras di atas batas harga eceran tertinggi, dan sebagian besar karena masih belum memahami aturan terbaru terkait pengendalian harga pangan.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Wali Kota Batu, Sugeng Pramono, menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Batu untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Ia menyebut, pemerintah daerah melalui Satgas Pangan Kota Batu akan segera melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pedagang.

“Apa yang disampaikan Pak Deputi sudah jelas. Kita akan tindaklanjuti di lapangan. Kalau dua minggu ke depan tidak ada perubahan, akan ada tindakan tegas,” ujar Sugeng.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak ingin pelaku usaha kecil menjadi korban dari kelalaian atau permainan pihak tertentu. Karena itu, selain melakukan pembinaan, Pemkot Batu juga akan memperkuat koordinasi dengan distributor dan pengelola pasar untuk memastikan harga beras di wilayahnya tetap stabil dan sesuai regulasi.

Andriko menegaskan kembali bahwa langkah Bapanas turun langsung ke lapangan adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga kepentingan masyarakat. Menurutnya, stabilitas harga beras menyangkut kehidupan seluruh rakyat Indonesia.

“Semua makan beras, jadi kita harus pastikan seluruh rantai pasoknya berjalan jujur. Konsumen harus terlindungi, petani juga harus terlindungi. Harga gabah kering panen minimal Rp6.500 per kilogram itu wajib dipenuhi, supaya petani tidak dirugikan,” ujarnya.

Sidak yang dilakukan di Kota Batu menjadi bagian dari pemantauan serentak nasional yang dilakukan oleh Bapanas bersama Satgas Pangan di berbagai daerah. Dalam dua minggu ke depan, seluruh hasil temuan akan dikompilasi dan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil langkah lanjutan, termasuk tindakan hukum bagi pelaku yang terbukti melanggar.

“Negara hadir untuk memastikan pangan aman, harga terkendali, dan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik curang,” pungkas Andriko.(*)

iklan ucapan selamat Hari Pahlawan 10 November