Kota Malang, tagarjatim.id — Pemerintah Kota Malang menyiapkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang sebagai proyek percontohan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.
Perpres yang baru diteken enam hari lalu oleh Presiden Prabowo Subianto ini menjadi langkah nasional dalam pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan, seperti listrik dan bahan bakar alternatif.
Kamis sore (16/10/2025), Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud bersama Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meninjau langsung sistem pengelolaan sampah di TPA Supiturang. Mereka melihat proses mulai dari pemilahan (sortir) hingga pengolahan akhir.
TPA Supiturang menjadi salah satu lokasi dengan sistem sanitary landfill yang dinilai ramah lingkungan dan memiliki potensi menghasilkan listrik tenaga sampah.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan kesiapan Kota Malang jika nantinya TPA Supiturang ditetapkan sebagai lokasi percontohan nasional. Namun, untuk memenuhi syarat volume 1.000 ton sampah per hari, pihaknya akan bekerja sama dengan dua wilayah sekitar yakni Kota Batu dan Kabupaten Malang.
“Kita siapkan sesuai Perpres. Nanti kan masih ada kajian apakah TPA Supiturang masuk dalam kategori yang mana. Kalau volume sampah Kota Malang sekitar 500 ton, nanti sisanya bisa dari Kota Batu dan Kabupaten Malang,” ujar Wahyu Hidayat.
Sementara itu, Restuardy Daud menjelaskan bahwa pembiayaan pengelolaan sampah menjadi energi listrik akan menggunakan dana dari Danantara. Pemerintah daerah hanya perlu menyiapkan lahan dan memastikan suplai sampah mencukupi.
“Untuk investasi nanti dari Danantara, tapi tentunya ada kajian kesiapan. Pembiayaan nanti penuh dari Danantara, daerah hanya menyiapkan lahan dan memastikan suplai sampah 1.000 ton per hari. Nanti hasil listriknya dibeli oleh PT PLN, termasuk jaringan penyalurannya,” jelas Restuardy.
Perpres Nomor 109 Tahun 2025 sendiri menekankan pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan untuk mengatasi persoalan darurat sampah di berbagai kota besar di Indonesia.
Dengan kesiapan TPA Supiturang yang memiliki infrastruktur modern dan kapasitas besar, Kota Malang berpotensi menjadi salah satu daerah pelopor dalam penerapan kebijakan nasional tersebut.(*)
























