Kota Malang, Tagarjatim.id – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan lintas sektor. Kamis (9/10/2025), tim menggelar operasi bersama (Opsgab) di dua titik di wilayah Kota Malang, sebagai bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Operasi kali ini melibatkan Satpol PP Kota Malang, Bea Cukai Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan unsur TNI. Dua lokasi yang menjadi sasaran ialah sebuah toko di Jalan Madyopuro dan kawasan Simpang L.A. Sucipto.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menyampaikan bahwa operasi kali ini difokuskan pada kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang.
“Kami ingin mengedukasi pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal. Dari dua lokasi yang kami datangi, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal,” jelas Denny.

Sebagai langkah preventif, petugas juga menempelkan stiker imbauan bertuliskan “Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal” serta ajakan untuk mendukung Gerakan Gempur Rokok Ilegal.
Denny menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan operasi serupa di berbagai wilayah Kota Malang. Ia juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan penjualan rokok tanpa pita cukai kepada Satpol PP, TNI–Polri, atau aparat berwenang lainnya.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mematikan usaha rokok legal. Selain itu, dampaknya juga berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang,” ujarnya.
Ia menambahkan, penjual rokok ilegal dapat dikenai sanksi hukum berat sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat ikut menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal,” pungkas Denny.(*) ADV





















