Kota Batu, Tagarjatim.id – Kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi akan dilantik secara serentak pada 6 Februari 2025. Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu, dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara (IKN).
Pelantikan itu dilakukan baik untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh Indonesia, termasuk Kota Batu. Kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Batu, Marlina membenarkan informasi tersebut. Dijelaskan Marlina bahwa keputusan ini diambil dari hasil kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI bahwa pelantikan kepala daerah terpilih tak bersengketa akan dilaksanakan 6 Februari 2025.
“Pelaksanaan pelantikan akan jadi dua gelombang. Untuk gelombang pertama hasil Pilgub dan Pilkada yang tidak ada sengketa kepala daerah terpilih salah satunya Kota Batu. Sedangkan gelombang kedua, masih menunggu hasil sengketa di MK,” kata Marlina, Kamis (23/1/25).
Marlina menambahkan bahwa kesepakatan pelantikan serentak ini juga bertujuan menjaga keberlanjutan pemerintahan daerah agar roda pemerintahan tidak terganggu. Begitu juga dengan pelantikan kepala daerah Kota Batu yang terpilih pada Pemilu 2024 menjadi momentum penting untuk memastikan program-program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lancar. (*)























