Kabupaten Malang – Polres Malang memfasilitasi tahanan di Rutan Polres Malang untuk menyalurkan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2024. Sebanyak 57 tahanan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menggunakan hak pilih mereka melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) Keliling, Rabu (27/11/2024).

Pelaksanaan pemungutan suara di rutan ini bekerja sama dengan TPS Keliling yang berada di Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata pemenuhan hak konstitusional bagi para tahanan.

“Kami memfasilitasi tahanan untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada Serentak 2024 melalui TPS Keliling yang sudah diatur sesuai prosedur,” ujar AKP Dadang, Rabu (27/11).

Dari total 135 tahanan, hanya 57 yang memenuhi syarat administrasi dan terdaftar sebagai pemilih. Proses pemungutan suara diawasi ketat oleh petugas, dengan logistik pemilu seperti surat suara dan kotak suara dikawal oleh aparat kepolisian.

Sebelum pencoblosan, para tahanan mendapatkan sosialisasi mengenai tata cara pemungutan suara dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman agar proses pemilihan berjalan tertib dan sesuai aturan.

“Kami memastikan hanya tahanan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan KPU yang dapat menggunakan hak pilih,” tambah Dadang.

Dadang menegaskan bahwa fasilitasi ini tidak hanya bertujuan memenuhi hak politik para tahanan, tetapi juga sebagai edukasi demokrasi.

“Kami berharap ini menjadi bukti bahwa setiap warga negara, termasuk tahanan, tetap memiliki hak untuk terlibat dalam pembangunan bangsa,” pungkasnya.

Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Malang diharapkan berjalan sukses dengan partisipasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mereka yang berada di balik jeruji.

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H