Kota Malang – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, diminta transparan dan tertib administrasi dalam pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD), sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan pengukuran indeks pengelolaan aset. Harapannya agar ASN pengelola BMD tertib administrasi sesuai peraturan permendagri yang telah dibuat.

“Saya berharap Kota Malang dapat mengimplementasikan Permendagri nomor 7 tahun 2024 atas perubahan perubahan peraturan sebelumnya. Harapan saya melalui BKAD, untuk dapat impelementasikan pencatatan tertib administrasi untuk aset sesuai peraturan permendagri yang telah dibuat,” kata Pj. Walikota Iwan, kepada wartawan, di Kota Malang, Rabu (16/10/2024)

Menurut Pj. Walikota Iwan, pengelolaan aset dan barang daerah merupakan bagian penting dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Pengelolaan aset yang tertib dapat menunjang sumber daya di Kota Malang, seperti sektor pariwisata, industri, kota pendidikan, maupun peningkatan pelayanan publik.

“Aset dan barang daerah ini menjadi rangkaian penting dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ada perencanaan, budgeting, dan ada implementasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Sehingga butuh clean and clear dalam penyelenggaraan aset. Karena pengelolaan aset daerah berdampak juga terhadap pemeliharaan dan pengelolaan,”jelasnya.

Pj Walikota Iwan juga mengingatkan bahwa BMD merupakan salah satu objek yang sering kali menjadi fokus pemeriksaan oleh BPK RI serta masuk dalam pengawasan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK. Untuk itu ia meminta agar pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan secara tertib, transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “BPK, MCP dan KPK juga saat ini concern dengan hal itu. dan melalui forum ini, kami tidak ingin ada permasalahan terkait pelaksanaan aset. Sehingga forum ini untuk mengantisipasi dan mensosialisasi informasi terkait apa substansi yang ada pada Permendagri no. 7 tahun 2024,” tutup Iwan.

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H