Kabupaten Malang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Jawa Timur, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir dalam kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2024. sekalipun pasif. Larangan ini disampaikan untuk mengantisipasi keperpihakan ASN kepada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.

“Setiap ASN tidak boleh hadir maupun aktif maupun pasif,” tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Abdul Allam Amrullah, kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan dasarnya, ASN tidak diperbolehkan ikut kampanye.

Sebab, bisa berpotensi buruk di masyarakat. Allam menghimbau agar ASN lebih baik melihat di media tanpa harus datang ke kegiatan kampanye paslon.

“Karena ketika hadir, dikhawatirkan memunculkan tindakan yang berpotensi dianggap mendukung,” pungkasnya.

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H