Kabupaten Malang – Pendaftaran CPNS dan PPPK dimulai digelar, maka bagi pendaftar mulai melengkapi sejumlah persayaratan yang ada. Salah satunya yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Lantas, apa saja syarat yang perlu dipenuhi untuk pembuatan SKCK ?
Pembuatan SKCK baik secara online maupun offline juga memiliki beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SKCK :
1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk
2. fotokopi Kartu Keluarga
3. fotokopi akta lahir/kenal lahir
4. pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4 x 6 sentimeter sebanyak 5 lembar
5. fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri
6. fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk
7. tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN
Cara pembuatan SKCK Online :
Cara daftar SKCK secara online kini diarahkan menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Demikian langkah-langkahnya :
1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
2. Registrasi SKCK online dengan masuk atau membuat akun baru
3. Pilih menu “SKCK” dan klik “Ajukan SKCK”
4. Unggah dokumen persyaratan SKCK
5. Lengkapi formulir pendaftaran SKCK dengan data yang akurat
6. Bayar biaya pembuatan SKCK
7. Cetak bukti registrasi berupa barcode untuk pengambilan SKCK fisik
8. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan dokumen yang diperlukan untuk mengambil SKCK fisik.
Sementara itu, cara membuat SKCK Offline yakni sebagai berikut :
Pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara offline atau langsung dengan mendatangi Polsek, Polres, atau Polda terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi loket pelayanan SKCK di Polsek, Polres, atau Polda terdekat.
2. Siapkan semua dokumen yang diperlukan, kemudian isi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang tersedia di kantor Polisi dengan jelas dan akurat.
3. Petugas akan melakukan proses perekaman sidik jari.
4. Lakukan pembayaran untuk pembuatan SKCK dan tunggu proses selesai.
5. Setelah proses selesai, SKCK akan langsung diterbitkan.




















