Malang – Hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi, visi misi dan program dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang oleh KPU Kabupaten Malang, memenuhi syarat.

Hal itu disampaikan langsung Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Sabtu (14/9/2024).

Menurut Dika sapaan akrabnya, hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang pada Pilkada Tahun 2024 untuk Paslon Sanusi-Lathifah Shohib memenuhi syarat. Termasuk Paslon Gunawan-Umar Usman, juga memenuhi syarat.

“Kedua Bapaslon memenuhi syarat untuk Pilkada Kabupaten Malang 2024. Berdasarkan informasi tersebut diatas, disampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon serta visi, misi dan program bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024,” tutur Dika.

Masukan dan tanggapan masyarakat, lanjut Dika, bisa disampaikan dari tanggal 15-18 September 2024, dilakukan dengan ketentuan dibuat secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan dapat dilampiri bukti yang relevan serta dituangkan menggunakan formulir Model tanggapan masyarakat kepada KPU Kabupaten Malang dan dapat di unduh atau diambil melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur tanggapan. Melalui nomor Helpdesk Pencalonan KPU Kab. Malang: 08533151108. Atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Malang. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H