Kabupaten Malang – KPU Kabupaten Malang menyiapkan 4041 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pilbup Malang 27 Nopember 2024. TPS akan disebar di 33 Kecamatan di Kabupaten Malang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika memastikan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 terkait penyusunan daftar pemilih dalam pelaksaan Pilkada serentak.
“Sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2024, jumlah TPS saat Pilkada dengan Pemilu kemarin berbeda,” ujar Mahardika, Selasa (3/9/2024).
Mahardika menyebut, jumlah pemilih dalam satu TPS untuk pelaksanaan pemilihan calon legislatif dan Pilpres sebanyak 300 pemilih. Sedangkan jumlah pemilih dalam satu TPS saat Pilkada sebanyak 600 pemilih.
Mahardika, menjelaskan karena jumlah pemilih berbeda dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dengan Pilkada, berdampak pada jumlah TPS yang ada.
“Jumlah pemilih di Pilkada lebih banyak hampir 100 persen,” ungkapnya.
KPU Kabupaten Malang, mencatat jumlah pemilih berdasarkan pencocokan dan penelitian (Coklit) sebanyak 2.065.986 orang.
Dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 1.029.978 orang dan pemilih perempuan sebanyak 1.036.008 orang.
“Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan DPS pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada bulan Februari 2024 lalu, yakni sebanyak 2.065.367 atau bertambah sekitar 601 orang,” pungkasnya.




















