Magetan, Tagarjatim.id – Jajaran Polres Magetan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah kedapatan membawa puluhan butir pil Double L (LL) di wilayah Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial IF (32), perempuan asal Kecamatan Ngariboyo, dan MHS (28), laki-laki warga Kecamatan Sukomoro.
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan oleh Satresnarkoba terkait dugaan peredaran obat keras terlarang di wilayah Magetan.
Pelaku IF diringkus pada Minggu (21/6/2026) sore di pinggir jalan kawasan Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro. Dari tangannya, petugas menyita 61 butir pil putih bertuliskan “Double L”.
Pada malam hari yang sama, petugas kembali menangkap MHS di pinggir jalan Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro. Dari pelaku ini, polisi mengamankan 16,5 butir pil jenis yang sama.
“Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Magetan dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang mengancam kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran obat ilegal di Magetan,” tegas Erik Bangun Prakasa.
Kapolres juga mengapresiasi kerja keras Satresnarkoba dalam deteksi dan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif memerangi narkoba dan obat berbahaya. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal, segera laporkan ke polisi agar bisa segera ditindaklanjuti demi keselamatan kita bersama,” tambahnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu tentang produksi atau pengedaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Magetan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)




























