Kota Blitar, Tagarjatim.id – Petugas lapas Blitar kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan pil LL dan HP menjelang Hari Raya Idulfitri. Barang terlarang ditemukan dalam bungkusan plastik diduga hendak diselundupkan melalui modus lemparan acak ke dalam area lapas, Rabu (18/03/26).
Proses penemuan bermula saat tim keamanan yang terdiri dari staf Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) bersama regu pengamanan melakukan kontrol keliling di area brandgang. Petugas menemukan satu bungkusan plastik hitam mencurigakan yang tergeletak di area tersebut. Setelah dibongkar dan diketahui berisi satu unit handphone serta ratusan butir pil yang diduga pil LL.
Barang-barang tersebut diduga kuat merupakan hasil lemparan dari luar tembok lapas dengan tujuan untuk masuk ke dalam lingkungan hunian warga binaan. Temuan ini menjadi bukti bahwa potensi gangguan keamanan di Lapas Blitar semakin meningkat menjelang momentum Hari Raya Idulfitri, sehingga kewaspadaan dan deteksi dini petugas terus diuji.
Kepala Lapas Blitar, Romi Novitrion bersama Ka. KPLP Lapas Blitar, Fathah Dien Akbar langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap temuan tersebut.
Kepala Lapas Blitar memerintahkan dengan tegas bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, terutama pada area rawan seperti brandgang dan titik-titik yang berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan lemparan dari luar tembok lapas.
“Menjelang hari raya, potensi upaya penyelundupan terjadi dengan berbagai modus. Karena itu kami terus memperkuat jajaran pengamanan untuk trolling, pengawasan area steril, serta deteksi dini guna memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas tetap terjaga,” ujarnya kepada wartawan.
Bentuk antisipasi kejadian terulang dan sebagai tindak lanjut temuan ini, Lapas Blitar segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan tersebut.
Kemudian seluruh barang bukti diserahkan kepada Polres Blitar Kota.
“Lapas Blitar terus memperkuat pengamanan serta memastikan setiap pelanggaran dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kalapas. (*)























