Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Polres Malang membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan melakukan mudik pada momen Lebaran 2026. Program ini disiapkan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama.

Layanan penitipan kendaraan tersebut mulai dibuka pada 12 Maret hingga 31 Maret 2026. Masyarakat dapat menitipkan kendaraannya di Markas Polres Malang maupun di 30 Polsek jajaran yang tersebar di wilayah hukum Polres Malang.

Kasi Humas Polres Malang, Bambang Subinajar, mengatakan layanan ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat selama periode mudik. Menurutnya, banyak warga merasa khawatir kendaraan mereka menjadi sasaran pencurian ketika rumah ditinggalkan.

“Layanan penitipan kendaraan gratis ini kami sediakan untuk memfasilitasi masyarakat yang mudik. Ini sebagai upaya memberikan rasa aman bagi warga yang khawatir kendaraannya hilang saat rumah ditinggal,” ujar Bambang, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, persyaratan penitipan kendaraan cukup sederhana. Masyarakat diminta menunjukkan dokumen kendaraan asli serta menyerahkan fotokopi identitas diri dan fotokopi dokumen kendaraan kepada petugas.

Bambang menambahkan, seluruh kendaraan yang dititipkan akan dijaga oleh pihak kepolisian. Selain itu, kendaraan ditempatkan di area parkir beratap agar terlindung dari panas matahari maupun hujan.

“Kendaraan akan kami tempatkan di lokasi parkir yang aman dan beratap, sehingga selain aman dari potensi gangguan juga terlindung dari panas dan hujan. Kami ingin masyarakat benar-benar merasa tenang selama mudik,” ujarnya.

Polres Malang juga mengimbau masyarakat yang berencana melakukan mudik Lebaran 2026 untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Langkah ini diharapkan dapat membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Malang tetap kondusif selama perayaan Idulfitri. (*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33