Sidoarjo, tagarjatim.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo memberikan edukasi kepada ratusan tenaga pendidik mengenai batasan tindakan disiplin siswa agar tidak bersinggungan dengan pelanggaran pidana. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Sosialisasi yang menyasar guru SMA, SMK, dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) ini digelar di Gedung PGRI Sidoarj. Kegiatan tersebut fokus pada pemahaman regulasi perlindungan anak guna meminimalisasi potensi kekerasan fisik maupun psikis dalam proses belajar mengajar.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah, menjelaskan bahwa tenaga pendidik perlu memahami koridor hukum saat memberikan sanksi kepada siswa. Hal ini penting untuk membedakan antara penegakan kedisiplinan dan tindakan yang masuk kategori kekerasan.
“Kami ingin memastikan para guru memahami batasan tindakan disiplin agar tidak masuk kategori kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis. Pencegahan harus dimulai dari pemahaman yang benar,” ujar Rohmawati, Rabu (25/02/2026).
Dalam forum tersebut, pihak kepolisian memaparkan klasifikasi kekerasan di lingkungan sekolah merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Materi mencakup hak-hak anak hingga dampak jangka panjang kekerasan bagi korban maupun pelaku.
“Materi yang disampaikan seputar pengertian lingkungan sekolah bebas dari kekerasan, jenis kekerasan di lingkungan sekolah, dan dampak kekerasan bagi korban maupun pelaku, hak anak, hingga ketentuan pidana,” katanya.
Diskusi menjadi dinamis saat para guru menanyakan batasan tindakan disiplin yang jamak dilakukan di sekolah, seperti pemotongan rambut siswa yang melanggar aturan atau pemberian sanksi membersihkan fasilitas umum bagi siswa yang terlambat. Kepolisian menegaskan bahwa setiap sanksi tidak boleh bersifat intimidatif.
Rohmawati menekankan, guru merupakan pihak pertama yang wajib melakukan proteksi jika terjadi konflik antar-siswa di lingkungan sekolah sebelum masuk ke ranah hukum.
“Apabila terjadi kekerasan antar-siswa, guru wajib melakukan penanganan awal, melindungi korban, serta berkoordinasi dengan pihak sekolah dan aparat penegak hukum bila diperlukan. Semua harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tuturnya.
Polresta Sidoarjo mengingatkan bahwa integritas institusi pendidikan dipertaruhkan dalam setiap tindakan pendisiplinan. Sanksi yang diberikan harus terukur dan memiliki tujuan edukatif tanpa mencederai fisik atau mental siswa.
“Setiap tindakan disiplin harus mengacu pada prinsip perlindungan anak. Tidak merendahkan martabat, tidak melukai secara fisik, serta tidak menimbulkan tekanan psikis,” pungkas Rohmawati.(*)






















