Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Sebuah video dugaan penganiayaan di Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, viral di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan pertikaian keras antara seorang pengendara sepeda motor dan sopir truk, yang berujung pada luka serius di kepala korban.

Korban diketahui bernama Ari Bias Mahabbah (27), warga Kabupaten Kediri. Ia mengalami luka robek di bagian kepala hingga harus mendapatkan jahitan setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh sopir truk.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan laporan korban telah diterima dan ditangani oleh pihak kepolisian.

“Peristiwa terjadi pada Minggu siang. Korban sudah melapor dan saat ini perkara sedang kami dalami, termasuk penelusuran identitas terduga pelaku,” ujar AKP Joko Suprianto, Rabu (11/2/2026).

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat Ari dalam perjalanan pulang menuju Kediri dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan membonceng calon istrinya. Di lokasi kejadian, korban mendapati sebuah dump truck melaju dari arah berlawanan dan diduga melintasi marka jalan.

Merasa terancam, korban menghentikan kendaraannya. Cekcok mulut pun tak terhindarkan setelah pengemudi truk melontarkan kata-kata yang memicu emosi.

“Pengemudi turun dari truk dan terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada pemukulan terhadap korban lebih dari satu kali,” jelas Joko.

Situasi semakin memanas ketika pelaku diduga mengambil sebuah palu dari dalam truk. Benda tersebut digunakan untuk memukul tangan korban sebanyak dua kali, lalu satu kali ke arah kepala.

“Pukulan ke kepala menyebabkan korban mengalami luka robek dan pendarahan,” tambahnya.

Usai kejadian, korban sempat berupaya mengejar pelaku hingga kawasan Jalan Brigjen Abd Manan Wijaya, Desa Lebaksari, Kecamatan Ngabab, Pujon. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Klinik Rawat Jalan Nurul Iksan Pujon.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala yang memerlukan tiga jahitan, serta luka lebam di lengan kiri. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu.

Polisi kini telah mengamankan terduga pelaku. Pelaku diketahui berinisial S (41), warga Kabupaten Blitar, dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Terduga pelaku sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Joko.

Kasus ini akan diproses sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466 ayat (1). (*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33