Kota Batu, Tagarjatim.id – Wali Kota Batu Nurochman menegaskan bahwa birokrasi daerah tidak lagi bisa dikelola dengan pola lama yang sarat subjektivitas dan pendekatan administratif semata. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks, pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) harus berbasis kompetensi, kinerja, dan data yang terukur melalui penerapan manajemen talenta.
Menurut Nurochman, reformasi birokrasi akan berjalan di tempat jika penempatan jabatan dan pengembangan ASN masih mengandalkan senioritas, kedekatan, atau pertimbangan non-kinerja. Manajemen talenta, kata dia, menjadi instrumen krusial untuk memastikan birokrasi benar-benar bekerja dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Birokrasi harus dikelola dengan sistem, bukan selera. ASN perlu ditempatkan berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan sekadar masa kerja atau kedekatan,” tegas Nurochman, Rabu (11/2/2026).
Ia menilai, tantangan pemerintahan ke depan menuntut aparatur yang adaptif, profesional, dan memiliki kapasitas yang sesuai dengan beban kerja organisasi. Tanpa pemetaan talenta yang jelas, birokrasi justru berpotensi melahirkan inefisiensi dan memperlambat pelayanan publik.
“Kalau orang yang tidak tepat ditempatkan di posisi strategis, yang dirugikan bukan hanya organisasi, tapi masyarakat. Itu sebabnya manajemen talenta menjadi kebutuhan, bukan pilihan,” ujarnya.
Manajemen talenta ASN di Kota Batu, lanjut Nurochman, dibangun di atas fondasi tata kelola yang kuat, dukungan data dan informasi yang akurat, serta desain pemetaan talenta yang terstruktur. Pendekatan ini ditujukan untuk memutus praktik subjektivitas sekaligus menciptakan keadilan dan transparansi dalam sistem kepegawaian.
“Tanpa data yang valid dan pemetaan yang jelas, kita hanya memindahkan masalah dari satu jabatan ke jabatan lain. Manajemen talenta harus menjawab kebutuhan organisasi, bukan sekadar mengisi struktur,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan sistem informasi dalam pengelolaan ASN. Dengan basis data yang terintegrasi, proses pengembangan karier, promosi, hingga pengisian jabatan dapat dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Keputusan kepegawaian harus bisa diuji. Siapa pun yang dipromosikan, harus jelas kompetensinya, rekam jejaknya, dan kontribusinya terhadap kinerja organisasi,” ujar Nurochman.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa manajemen talenta merupakan tulang punggung penerapan sistem merit dalam birokrasi. Prinsip the right person in the right place, at the right time bukan sekadar jargon, melainkan kebutuhan mendesak agar pemerintahan daerah mampu bergerak cepat dan responsif.
“ASN yang tepat di posisi yang tepat akan mempercepat pelayanan publik. Inilah tujuan utama manajemen talenta: birokrasi yang bekerja, bukan sekadar ada,” ucapnya.
Penegasan tersebut juga disampaikan Nurochman saat memaparkan sistem pengelolaan manajemen talenta ASN Pemerintah Kota Batu di hadapan pimpinan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Dalam forum tersebut, ia menekankan bahwa transformasi birokrasi tidak bisa lagi ditunda dan harus dimulai dari pembenahan tata kelola sumber daya manusia aparatur.
“Manajemen talenta bukan proyek jangka pendek, tetapi perubahan cara berpikir dalam mengelola birokrasi. Kalau ASN terus dikelola dengan pendekatan lama, jangan berharap pelayanan publik bisa melompat jauh,” kata Nurochman.
Ia menambahkan, reformasi birokrasi berbasis talenta bukan sekadar agenda internal pemerintah, melainkan investasi jangka panjang bagi kualitas pelayanan publik. Pemerintah Kota Batu, tegasnya, berkomitmen memperkuat sistem tersebut secara berkelanjutan.
“Yang kami bangun bukan hanya sistem kepegawaian, tetapi fondasi birokrasi yang mampu menjawab tantangan masa depan,” pungkasnya. (*)






















