Lamongan, Tagarjatim.id – Polsek Lamongan Kota menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya selebaran (flayer) ajakan kopdar “mata merah” yang meresahkan warga di wilayah Jalan Baru, di Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lamongan Kota Kompol Mukhamad Fadelan, mendatangi warung milik US pada Hari Minggu, (8/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 4 (empat) galon air mineral, masing-masing berisi kurang lebih 60 liter.
Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Lamongan Kota untuk proses lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan secara humanis kepada pemilik warung agar tidak kembali menjual maupun menyediakan minuman keras, serta mengingatkan dampak negatif miras terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras dalam bentuk apa pun, karena dapat memicu gangguan kamtibmas dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum melalui layanan pengaduan kepolisian terdekat,” tuturnya. (*)
Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat setiap laporan masyarakat demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.(*)



















