Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Antisipasi lonjakan arus lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru, Polres Malang memperketat pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga. Kebijakan ini diterapkan selama pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025.

Pembatasan diberlakukan di sejumlah titik rawan kepadatan di wilayah Kabupaten Malang, seperti Jalan Raya Karanglo Singosari, Exit Tol Lawang, dan Jalan Raya Lawang. Jalur-jalur tersebut diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan menjelang pergantian tahun.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Chelvin Arliska, mengatakan kebijakan ini mengacu pada keputusan bersama Kementerian Perhubungan dan Polri guna menjamin keamanan dan kelancaran lalu lintas.

“Selama Operasi Lilin Semeru 2025, kendaraan angkutan barang terutama truk sumbu tiga dibatasi melintas di jalur tol maupun non-tol pada waktu yang telah ditentukan. Tujuannya agar masyarakat dapat berkendara dengan aman dan nyaman saat libur Natal dan Tahun Baru,” ujar AKP Chelvin, Sabtu (27/12/2025).

Ia menjelaskan, pembatasan truk sumbu tiga di jalur tol berlaku mulai 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Meski demikian, kendaraan pengangkut kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) tetap diizinkan melintas. Pengaturan serupa juga diterapkan di jalur non-tol sesuai kebijakan nasional.

Menurut AKP Chelvin, tingginya mobilitas masyarakat, termasuk dampak kebijakan Work From Anywhere (WFA), menjadi salah satu faktor utama penerapan pembatasan tersebut.

“Pengaturan lalu lintas dilakukan secara terukur untuk menekan risiko kecelakaan dan kemacetan di jalur-jalur utama,” jelasnya.

Pembatasan angkutan barang ini merupakan bagian dari strategi pengamanan terpadu Operasi Lilin Semeru 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

Selain pengaturan kendaraan berat, Polres Malang juga meningkatkan pengawasan di jalur wisata, jalur logistik, serta akses menuju kawasan strategis dan pusat aktivitas masyarakat. Pihak kepolisian juga siap menerapkan diskresi apabila terjadi perubahan kondisi lalu lintas secara mendadak.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan. Dengan kerja sama semua pihak, perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Malang diharapkan berlangsung aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya. (*)

selamat tahun baru 2026