Kota Blitar, tagarjatim.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, bersama Kejaksaan Negeri Blitar menggelar pemusnahan masal barang kena cukai ilegal Selasa (15/8/2025). Pemusnahan barang kena cukai ilegal, diantaranya 4,9 juta lebih batang rokok, baik sigaret mesin maupun tangan, serta 296,40 liter miras, digelar di halaman Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kota Blitar.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, di lokasi tungku pembakaran khusus untuk pemusnahan barang ilegal.

Kepala Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto dikonfirnasi usai acara mengatakan, barang sitaan ini merupakan hasil operasi sejak tahun 2024 hingga Juni 2025 lalu. Nilai barang yang berhasil disita dan dimusnahkan adalah 5,2 Milyar rupiah lebih, dan potensi penerimaan negara yang seharusnya didapat adalah 3,8 Milyar rupiah lebih.

“Perkiraan nilai barang total adalah 5,2 m lebih, dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya didapat adalah 3,8 m lebih. Jadi ini yang telah kita musnahkan hari ini khususnya barang kena cukai ilegal” terang Nurtjahjo kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Nurtjahjo menambahkan, hasil barang yang disita dan dimusnahkan ini merupakan barang kena cukai yang didapat saat operasi dan kolaborasi bersama aparat penegak hukum di wilayah Blitar kota dan kabupaten, Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek. Nurtjahjo menegaskan ke depan kolaborasi antar instansi penegak hukum lebih ditingkatkan.

“Nah ini pemusnahan ini merupakan bentuk sinergi antar tiga instansi yaitu bea cukai, kejaksaan dan rubasan bitar,” pungkasnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H