Jember, tagarjatim.id – Polisi telah menetapkan NAR (27 tahun) sebagai tersangka karena menyiram kuah bakso panas kepada ZN, gadis 9 tahun hingga kulit di bagian kaki sampai sekitar kelamin melepuh.
NAR merupakan tante atau adik kandung dari ibu korban. NAR juga dititipi pengasuhan oleh ibu kandung korban karena sang ibu masih bekerja di Kalimantan pasca berpisah dengan ayah korban.
NAR saat ini ditahan di tahanan Polres Jember. Namun, polisi memberikan kelonggaran terhadap ibu muda tersebut.
“Karena tersangka ini juga memiliki anak balita yang masih menyusui. Saat ini, meskipun tersangka ditahan, kami tetap memberikan perlakuan khusus, mengingat anaknya masih membutuhkan ASI,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Jember, Ipda Qori Novendra, saat dikonfirmasi tagarjatim.id pada Selasa (27/05/2025).
Kelonggaran tersebut berupa pemberian waktu dan ruang khusus bagi tersangka NAR untuk memberikan ASI kepada bayinya. Meski saat ini, bayi tersebut tidak ikut sang ibu di dalam jeruji besi.
“Kami memberikan waktu agar pelaku tetap bisa menyusui anaknya,” tambahnya.
NAR ditahan sejak Jumat (23/5/2025) pekan lalu, pasca video keponakannya yang meringis kesakitan menahan luka melepuh, viral di media sosial. Video tersebut direkam dan diviralkan oleh guru di SD tempat korban bersekolah.
Tak hanya disiram dengan air panas. Korban diduga juga mendapat penganiayaan pada bagian wajah. Hal itu terlihat dari bekas luka lebam di wajah korban ZN.
Peristiwa bermula saat korban pulang ke rumah usai bermain.
“Saat itu, tersangka sedang memanaskan kuah bakso dengan menggunakan dandang (semacam panci) di dapur,” papar Qori.
Begitu sampai di rumah, korban ZN langsung dimarahi oleh NAR. Sebab, ZN dinilai bermain di luar terlalu lama.
Selain bermain seharian, tersangka NAR juga memarahi korban ZN karena membawa toples yang tidak jelas asalnya. Kepada polisi, NAR mengaku tidak berniat untuk melukai anak dari kakak perempuannya itu dengan menyiram air panas.
“Tersangka kesal kepada korban lalu berkata, ‘Kalau kamu tidak mengaku (dari mana asal toples itu), akan ku siram kuah panas ini’. Korban mundur ketakutan hingga masuk ke kamar mandi. Kemudian disiram dengan kuah bakso panas dari dandang itu, sehingga korban melepuh kulitnya,” tutur mantan Kanit Reskrim Polsek Sumbersari ini.
Polisi menjerat tante korban UU Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan Anak. UU KDRT diterapkan karena korban dan tersangka tinggal satu rumah. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Qori. (*)




















