Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengembalikan enam mobil operasional kepada KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Sebelumnya, KPU Jatim mengeluarkan kebijakan untuk menarik 228 mobil dinas yang disewa untuk operasional Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Ketua KPU kabupaten/kota, sekretaris.
Penarikan itu disebut-sebut sebagai bentuk efesiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden No.1 tentang efesiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menerangkan, enam kendaraan dinas telah diserahkan ke KPU Provinsi Jatim sejak Rabu (12/2) lalu.
“Sebanyak enam unit sudah dikembalikan ke KPU Provinsi Jatim tangga 12 Februari 2025 kemarin,” kata Mahardika saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Keenam mobil operasional tersebut diantaranya yakni, sebanyak tiga unit Mitsubishi Expander tipe GLS serta tiga unit lainnya Mitsubishi Expander tipe Exceed. Mobil tersebut disewa oleh KPU Provinsi Jatim untuk operasional di setiap daerah.
Kendati demikian, Dika sapaan akrabnya, mengaku tidak mengetahui besaran anggaran yang digunakan untuk menyewa mobil tersebut.
“Disewa KPU Provinsi Jatim, (anggarannya) saya tidak tahu,” singkatnya.
Meskipun mobil operasional komisioner serta sekretariat ditarik oleh KPU Provinsi Jatim, ia mengaku tidak mempengaruhi kegiatan maupun operasional yang ada. Ia memastikan kegiatan akan berjalan baik karena masih ada kendaraan lain.
“Tidak ada masalah. Untuk kegiatan dan operasional kantor masih terpenuhi dengan baik dari kendaraan operasional yang ada,” pungkasnya.(*)




















