TagarJatim.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tidak mengalami kenaikan. Barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN akan tetap dikecualikan dari tarif tersebut.
“PPN TIDAK NAIK…!” tulis Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya, _@smindrawati,_ pada Selasa (31/1/2024).
Dalam unggah tersebut Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa Presiden Prabowo Subianto hadir dalam rapat Penutupan Kas APBN 2024 serta peluncuran Core Tax di Kementerian Keuangan, di mana Prabowo mengumumkan kebijakan PPN yang sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021).
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa barang dan jasa yang selama ini bebas PPN akan tetap bebas PPN atau dikenakan tarif PPN 0%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.
“Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% tidak akan mengalami perubahan tarif, artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11%,” lanjutnya.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa tarif PPN sebesar 12%, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, seperti pesawat pribadi dan kapal pesiar.
“Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022,” katanya.
Contoh barang yang dikenakan PPN 12% meliputi pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah atau apartemen mewah dengan harga di atas Rp30 miliar, dan kendaraan bermotor mewah.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa paket stimulus yang diumumkan pada 16 Desember 2024 oleh Menteri Koordinator Perekonomian akan tetap berlaku.
Stimulus tersebut mencakup bantuan beras 10 kilogram per bulan pada Januari dan Februari 2025 bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Bantuan ini juga berlaku untuk pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, yang akan menerima diskon listrik sebesar 50 persen pada periode yang sama.
“PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan dibebaskan PPh. PPh Pasal 21 juga akan ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan,” tambah Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa pembiayaan untuk revitalisasi mesin di industri padat karya akan diberikan subsidi bunga sebesar 5%.
Bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50% juga akan tetap berlaku di sektor padat karya selama 6 bulan. Selain itu, kemudahan dalam mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga akan diberikan.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak dan APBN berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial dan gotong royong, menjaga kesejahteraan masyarakat, dan perekonomian, serta harus berpihak pada rakyat.
Di akhir unggahannya, Sri Mulyani mengucapkan selamat tahun baru 2025 dan mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap semangat dalam membangun Indonesia.
“Terus semangat membangun Indonesia maju, adil, dan sejahtera,” tutup Sri Mulyani. (*)























