Sidoarjo, Tagarjatim.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, memperketat pengawasan fasilitas Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.
Jajaran struktural lapas mengumpulkan pihak ketiga selaku pengelola layanan komunikasi tersebut di Aula Sugeng Handrijo, Sidoarjo, pada Senin (18/5/2026) lalu.
Menurut Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman, evaluasi ini untuk memastikan seluruh mekanisme operasional berjalan sesuai prosedur tetap. Langkah ini menjadi bagian dari deteksi dini manajemen lapas terhadap potensi penyalahgunaan alat komunikasi oleh warga binaan.
“Wartelsuspas merupakan fasilitas layanan komunikasi yang harus dimanfaatkan sesuai aturan. Karena itu, diperlukan komitmen bersama antara petugas dan pihak ketiga agar tidak terjadi penyimpangan ataupun penyalahgunaan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lapas,” ujar Sohibur di Sidoarjo, Rabu (20/05/2026).
Setelah pertemuan tersebut, petugas memeriksa ulang kepatuhan jam operasional, pembatasan durasi panggilan, serta pencatatan identitas warga binaan yang mengakses layanan komunikasi resmi.
“Pemeriksaan berkala ini bertujuan menutup celah masuknya jaringan komunikasi ilegal atau peredaran ponsel pintar di dalam blok hunian,” tuturnya.
Sohibur mengingatkan pengelola untuk tetap menjaga integritas dan tidak melonggarkan pengawasan terhadap pengguna fasilitas.
“Kami tidak akan segan-segan memutus kontrak kerja sama secara sepihak jika menemukan bukti keterlibatan pihak ketiga dalam memfasilitasi pelanggaran prosedur,” pungkasnya.
Penertiban ini sekaligus menjadi upaya penegakan standardisasi layanan pemasyarakatan yang bersih dan akuntabel di wilayah Jawa Timur.(*)























