Sidoarjo, Tagarjatim.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik atau bepergian ke luar kota selama masa libur Idulfitri. Kebijakan ini mulai berlaku pada H-1 Lebaran hingga masa cuti bersama berakhir sebagai langkah pengawasan aset daerah.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menjelaskan bahwa penggunaan mobil dinas hanya diizinkan untuk operasional di wilayah domestik Sidoarjo. Ia menekankan agar kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan kendaraan tetap dalam kondisi terawat meski tidak digunakan untuk perjalanan jauh.
“Silakan mobil dibawa di rumah, dipanasi di rumah, gunakan hanya di sekitar Sidoarjo. Jadi tidak boleh untuk ke luar kota,” ujar Subandi, Minggu (15/3/2026).
Pemkab Sidoarjo juga telah menyiapkan langkah tegas bagi pegawai yang kedapatan melanggar aturan tersebut. Subandi mengaku telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan aset kendaraan milik pemerintah selama libur panjang.
“Kita kasih sanksi. Saya sudah perintahkan saudara Sekda, apabila nanti dia masih menggunakan sampai ke luar kota, ya ada sanksi. Sanksinya apa? Bisa nanti penurunan pangkat dan lain-lain,” ucapnya tegas.
Kebijakan pembatasan ini mulai efektif pada sehari sebelum hari raya hingga seluruh rangkaian libur nasional selesai. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keterbatasan lahan parkir di kantor pemerintahan serta faktor keamanan kendaraan.
“Insyaallah kita pakai H-1 sampai habis waktu cuti. OPD yang menggunakan mobil dinas harus mengikuti apa yang sudah kita edarkan di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” lanjut Subandi.
Selain urusan aset daerah, Bupati juga menyoroti pelaksanaan tradisi malam takbiran. Mengingat adanya keragaman perayaan agama yang berdekatan dengan Nyepi, Subandi meminta masyarakat Sidoarjo tetap menjaga kerukunan dan mengedepankan kearifan lokal dalam setiap kegiatan.
“Sidoarjo ini berbeda dengan di daerah Bali. Kalau di Sidoarjo kita saling menghormati bagi warga kita yang beragama lain. Jadi tidak ada terkait perbedaan agama, kita jaga,” tuturnya.
Terkait pelaksanaan takbir keliling, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak melarang aktivitas tersebut secara total. Namun, warga diimbau untuk memusatkan kegiatan di lingkungan masing-masing guna menghindari kemacetan dan gangguan ketertiban di jalan protokol.
“Takbir keliling tetap jalan, cuma kemarin sudah kita sampaikan, silakan di daerah lingkungannya masing-masing saja. Daripada nanti kita keluar, nanti mengganggu yang lain-lain, lebih baik kita arahkan di daerahnya masing-masing,” pungkas Subandi.(*)























