Kabupaten Malang,Tagarjatim.id — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan di Kabupaten Malang menuai sejumlah keluhan. Menyikapi hal itu, Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Malang menegaskan bahwa pihak sekolah memiliki hak untuk tidak menerima program tersebut apabila dinilai tidak sesuai dengan standar gizi.
Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, menyampaikan bahwa keputusan untuk mengikuti atau tidak mengikuti program MBG selama Ramadan sepenuhnya menjadi kewenangan sekolah bersama orang tua atau wali murid.
“Tidak apa-apa. Sah-sah saja. Itu memang kebijakan sekolah dan orang tua atau wali murid menerima program MBG,” ujar Mahila usai rapat koordinasi sinergi dan optimalisasi MBG, Jumat (27/2/2026).
Mahila memastikan, tidak ada unsur pemaksaan dari pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada sekolah agar tetap menerima distribusi MBG selama bulan puasa.
Meski demikian, ia mengimbau sekolah agar menetapkan kebijakan internal guna menyesuaikan pelaksanaan program selama Ramadan. Menurutnya, langkah tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk penolakan terhadap program pemerintah.
Lebih lanjut, Mahila meminta sekolah yang melakukan penyesuaian agar menyampaikan keputusan tersebut secara langsung kepada SPPG. Hal itu dinilai penting agar proses produksi dan distribusi makanan dapat disesuaikan.
“Supaya SPPG bisa menyesuaikan kuotanya. Atau mungkin kuota tersebut juga bisa dialihkan ke sekolah penerima manfaat lainnya,” jelasnya.
Selama Ramadan, program MBG didistribusikan dalam bentuk makanan kering yang dapat dikonsumsi saat berbuka puasa. Namun, Mahila yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang mengakui adanya sejumlah keluhan terkait menu yang dibagikan.
“Iya, memang ada keluhan. Makanya kami kumpulkan sekarang ini dalam rakor, kami edukasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, secara administratif maupun berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), pelaksanaan program telah berjalan sesuai ketentuan. Meski demikian, pengalaman dan evaluasi dari para pengelola SPPG di lapangan tetap diperlukan guna memastikan kualitas serta keamanan pangan bagi para penerima manfaat. (*)






















